Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Rizal Djalil pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hadiah tersebut diberikan karena kewenangan yang dimiliki terdakwa Rizal Djalil yang telah mengupayakan perusahaan ‘milik’ Leonardo itu menjadi Pelaksana Proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan , yang bersangkutan diperiksa penyidik atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama.